REGISTRASI PSAT-PDUK

PERSYARATAN

  1. Mengisi formulir keterangan informasi produk
  2. Mengisi surat pernyataan tentang komitmen bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik usaha
  3. Melampirkan surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa, memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan registrasi PSAT-PDUK, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 
  4. Apabila Pelaku Usaha mencantumkan klaim halal pada desain kemasan PSAT-PDUK, maka Pelaku Usaha harus melampirkan sertifikat halal yang digabungkan dengan formulir keterangan informasi produk. 

Permohonan registrasi PSAT-PDUK dilakukan secara online melalui Sistem OSS (https://oss.go.id/id).