REGISTRASI PSAT-PDUK
PERSYARATAN
- Mengisi formulir keterangan informasi produk
- Mengisi surat pernyataan tentang komitmen bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik usaha
- Melampirkan surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa, memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan registrasi PSAT-PDUK, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Apabila Pelaku Usaha mencantumkan klaim halal pada desain kemasan PSAT-PDUK, maka Pelaku Usaha harus melampirkan sertifikat halal yang digabungkan dengan formulir keterangan informasi produk.
Permohonan registrasi PSAT-PDUK dilakukan secara online melalui Sistem OSS (https://oss.go.id/id).