Tugas dan fungsi PPID

Tugas dan fungsi PPID sebagai berikut :

  1. * menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi
  2. * mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
  3. * menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
  4. * melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
  5. * melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
  6. * melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi
  7. * melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala
  8. * jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati

Wewenang PPID sebagai berikut :

  1. * menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. * meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana
  3. * mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana
  4. * menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
  5. * menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi