Tugas dan fungsi PPID
Tugas dan fungsi PPID sebagai berikut :
- * menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi
- * mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
- * menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
- * melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
- * melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
- * melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi
- * melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala
- * jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati
Wewenang PPID sebagai berikut :
- * menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- * meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana
- * mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana
- * menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
- * menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi