PENERBITAN SURAT REKOMENDASI BBM BERSUBSIDI UNTUK JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN (SOLAR/PERTALITE) NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
PERSYARATAN :
- PERAHU IKAN KAPASITAS MESIN <5 GT KE BAWAH
- 1. Fotocopy Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan(TDKP)/NIB;
- 2. Surat Keterangan / Dokumen / Spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin;
- 3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Kartu Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha Yang Diterbitkan Oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi atau camat, lurah, /kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
- 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 5. Fotocopy Kartu yang dikeluarkan oleh Kementrian (KUSUKA);
- 6. Estimasi Produksi per Trip;
- 7. Estimasi Sisa Minyak Solar (Bahan Bakar Minyak Tertentu) dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Gasoline)yang ada di Kapal;
- PERAHU IKAN KAPASITAS MESIN <5 - 30 GT
- 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Kartu Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha Yang Diterbitkan Oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi atau camat, lurah, /kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
- 3. Surat Keterangan / Dokumen / Spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin;
- 4. Foto copy Surat Laik Operasi (SLO);
- 5. Foto copy Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
- 6. Foto copy Daftar Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disahkan oleh Syahbandar
- 7. Fotokopi Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI);
- 8. Foto copy Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
- 9. Foto copy Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP);
- 10. Foto copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- 11. Foto copy Gross Akte;
- 12. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
- Pembudidaya Ikan skala kecil yang menggunakan genset sebagai kincir dengan daya sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan daya 24 (dua puluh empat) PK :
- 1. Foto Copy KTP;
- 2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Kartu Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha Yang Diterbitkan Oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi atau camat, lurah, /kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA);
- 3. Surat Keterangan / Dokumen / Spesifikasi alat/mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya alat/mesin;
- 4. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)
- 5. Foto Mesin yang digunakan.
MEKANISME DAN PROSEDUR
- a) Pemohon mengajukan Surat Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi dan diterima oleh tenaga administrasi;
- b) Kepala Bidang menugaskan Pejabat Fungsional Tertentu untuk memproses permohonan
- c) Pejabat fungsional tertentu dengan dibantu staf meregistrasi dan memverifikasi surat permohonan rekomendasi, untuk memverifikasi, Permohonan yangsudah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan surat rekomendasi sesuai hasil verifikasi estimasi BBM per bulannya melalui Aplikasi X-Star yang akan mendaparkan Barcode untuk pembelian BBM di Pertamina yang didaftarkan pemohon ;
- d) Pemohon Surat Rekomendasi BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) dan Jenis bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) bersubsidi menunggu hasil verifikasi:
- 1) Jika Berkas Surat Rekomendasi BBM memenuhi persyaratan akan melanjutkan proses pembuatan Surat Rekomendasi BBM dengan aplikasi X-Star yang diterbitkan oleh BPH Migas;
- 2) Jika Berkas Surat Rekomendasi BBM tidak memenuhi persyaratan atau berkas tidak lengkap maka admin akan menghubungi pemohon untuk melengkapi kekurangan berkas ataupun berkas tidak memenuhi syarat.
- e) Surat Rekomendasi yang sudah dibarcode maka selanjutnya dapat dikirim pada Aplikasi E-Surat Dinas untuk Tanda Tangan Elektronik Kepala Dinas
- f) Surat Rekomendasi di Distribusikan Kepada Pemohon
Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)